Pemerintah dan Operator Seluler Kaji Aturan Registrasi SIM Card dengan Face Recognition

Adi Kusanto
Aturan baru registrasi SIM card menggunakan teknologi Face Recognition
Registrasi SIM Card Akan Gunakan Teknologi Face Recognition - Sumber: Uzone

Pemerintah Indonesia bersama operator seluler sedang menggodok aturan baru terkait registrasi SIM card berbasis biometrik menggunakan teknologi pemindaian wajah atau face recognition. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan menekan penyalahgunaan SIM card, yang sering digunakan dalam penipuan dan kejahatan online, termasuk judi daring.

Selama ini, registrasi SIM card di Indonesia mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Meski demikian, sistem ini dianggap masih rentan terhadap penyalahgunaan. Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Indonesia (ATSI) dan pemerintah mempertimbangkan penerapan teknologi biometrik sebagai solusi tambahan yang lebih efektif.

Baca Juga: eSIM Segera Meluncur di Indonesia! Ini Dia Bocoran Aturan Mainnya

Sekretaris Jenderal ATSI, Marwan O. Baasir, menyatakan bahwa metode registrasi berbasis NIK dan KK belum mampu sepenuhnya mengatasi penyalahgunaan SIM card. “Pelanggan baru nantinya akan diminta untuk datang ke gerai operator seluler terdekat guna menjalani proses pemindaian wajah. Data ini akan digunakan untuk verifikasi lebih lanjut dalam proses aktivasi SIM card,” ujar Marwan.

Teknologi face recognition sendiri telah banyak digunakan di berbagai sektor, terutama untuk keperluan keamanan dan verifikasi identitas. Dalam konteks registrasi SIM card, teknologi ini akan membantu memastikan bahwa pengguna yang mendaftarkan SIM card adalah pemilik asli identitas yang digunakan. Dengan cara ini, peluang penyalahgunaan data pribadi dapat diminimalisir.

Marwan juga menambahkan, kebijakan ini akan difokuskan terlebih dahulu pada pelanggan baru. Mereka yang ingin mengaktifkan nomor seluler baru nantinya harus menjalani proses registrasi langsung di gerai operator seluler, di mana wajah mereka akan dipindai dan dicocokkan dengan data kependudukan yang terdaftar. Ini memberikan lapisan keamanan tambahan dibandingkan sistem lama yang hanya mengandalkan NIK dan KK.

Langkah ini dinilai krusial mengingat maraknya penipuan yang melibatkan nomor seluler tak terdaftar, serta meningkatnya aktivitas judi daring yang memanfaatkan kelemahan sistem registrasi lama. Dengan penerapan teknologi face recognition, operator seluler berharap dapat menekan jumlah kasus penipuan dan aktivitas ilegal lainnya yang sering kali dilakukan menggunakan nomor SIM card yang disalahgunakan.

Pemerintah dan ATSI masih dalam tahap pembahasan akhir mengenai kebijakan ini, dengan harapan aturan baru bisa diterapkan dalam waktu dekat. Selain itu, uji coba juga diperlukan untuk memastikan efektivitas teknologi ini dalam mendukung upaya pengawasan dan keamanan di sektor telekomunikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *