Segini Besaran Pajak untuk Pembelian iPhone 15 di Luar Negeri, Dihitung Langsung oleh Bea Cukai 

Adi Kusanto
Perhitungan Pajak iPhone 15
Perhitungan Pajak iPhone 15 jika membelinya di luar negeri

iPhone 15 adalah salah satu ponsel pintar yang paling diminati di dunia. Harganya yang relatif mahal membuat banyak orang mempertimbangkan untuk membelinya di luar negeri, di mana harga jualnya lebih murah. Namun, perlu diingat bahwa pembelian iPhone 15 di luar negeri akan dikenakan pajak dan bea masuk saat masuk ke Indonesia.

Jika Anda berencana ingin membeli iPhone 15 di luar negeri, maka sebelum itu ada baiknya ketahui terlebih dahulu mengenai biaya pajak yang harus dibayarkan. 

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang pajak dan bea masuk untuk pembelian iPhone 15 di luar negeri yang dihitung langsung oleh Bea Cukai.

Baca Juga: iPhone 15 Made in India Mulai Hadir di Asia, Termasuk Indonesia

2 Jenis Perhitungan Pajak Iphone 15 yang Dibeli dari Luar Negeri

Ada dua cara untuk membeli iPhone 15 secara langsung dari luar negeri dan keduanya memilki perhitungan pajak yang berbeda, yaitu:

  • Membawanya sendiri sebagai barang bawaan penumpang
  • Menggunakan jasa pengiriman, seperti membelinya melalui online store di luar negeri

Kedua cara tersebut memiliki perhitungan pajak yang berbeda, mari kita simulasikan.

1. Barang Bawaan Penumpang

Jika iPhone 15 dibawa sendiri sebagai barang bawaan penumpang, maka akan dikenakan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10-20%.

Berikut adalah contoh perhitungan bea masuk dan pajak impor untuk pembelian iPhone 15 dengan harga US$ 799 (Rp 11.985.000) sebagai barang bawaan penumpang:

  • Nilai barang: US$ 799
  • Pembebasan: US$ 500
  • Nilai yang dikenakan pungutan: US$ 299
  • Kurs pajak: Rp 15.000

Penjelasan dan Perhitungannya adalah sebagai berikut: 

Nilai Pabean (NP)

Nilai pabean adalah dasar perhitungan pajak untuk barang impor. Nilai pabean dihitung dengan menggunakan formula berikut:

“Nilai Pabean (NP) = Nilai yang dikenakan pajak x Kurs Pajak”. 

Jadi NP nya adalah: USD299 x Rp15.000 = Rp4.485.000

Bea Masuk (BM)

Bea masuk adalah pajak yang dikenakan atas barang impor untuk melindungi industri dalam negeri. Bea masuk untuk iPhone 15 sebesar 10% dari nilai pabean.

Jadi BM nya adalah : 10% x Rp4.485.000 = Rp449.000

Nilai Impor (NI) 

NI adalah total biaya yang harus dibayar oleh importir untuk barang yang diimpor, termasuk nilai barang (NP) dan bea masuk (BM). 

Jadi NI nya adalah: NP + BM = Rp4.934.000

PPN

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. PPN untuk iPhone 15 sebesar 11% dari nilai impor.

Jadi PPN nya adalah: 11% x Rp4.934.000 = Rp543.000

PPh

PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan. PPh untuk iPhone 15 sebesar 10-20% dari nilai impor, tergantung pada NPWP pembeli.

  • PPh (pemilik NPWP): 10% x Rp4.934.000 = Rp494.000
  • PPh (tidak punya NPWP): 20% x Rp4.934.000 = Rp987.000

Total Tagihan

Total tagihan adalah total biaya yang harus dibayar oleh importir untuk barang yang diimpor, termasuk Nilai Impor (NI), PPh, dan biaya lainnya.

Total Tagihan = BM + PPN + PPh

Jadi total tagihan pajak yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut: 

  • Pemilik NPWP: Rp1.486.000
  • Tidak punya NPWP: Rp1.979.000

2. Menggunakan Jasa Pengiriman

Jika iPhone 15 dibeli melalui jasa pengiriman, maka akan dikenakan bea masuk 7,5% dan PPN 11%.

Berikut adalah contoh perhitungan bea masuk dan pajak impor untuk pembelian iPhone 15 dengan harga US$ 799 (Rp 11.985.000) melalui jasa pengiriman:

  • Nilai barang: US$ 799
  • Asuransi: US$ 5
  • Ongkos kirim: US$ 11
  • Kurs pajak: Rp 15.000

Simulasi perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

  • Nilai Pabean (NP): (Cost Insurance Freight) x Kurs = (USD799+ USD5+ USD11) x Rp15.000 = Rp12.225.000
  • Bea Masuk: 7,5% x Rp12.225.000 = Rp917.000
  • Nilai Impor (NI): NP – BM = Rp12.225.000 – Rp917.000 = Rp13.142.000
  • PPN: 11% x Rp13.142.000 = Rp1.446.000
  • Total tagihan: Rp2.363.000

Perbedaan Pajak iPhone 15 untuk Pembelian Langsung dan Jasa Pengiriman

Perbedaan pajak untuk pembelian langsung dan jasa pengiriman terletak pada tarif bea masuk. Tarif bea masuk untuk pembelian langsung adalah 10%, sedangkan tarif bea masuk untuk pembelian melalui jasa pengiriman adalah 7,5%.

Selain itu, pembelian langsung juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 10-20%, sedangkan pembelian melalui jasa pengiriman tidak dikenakan PPh.

Kesimpulan

Pembelian iPhone 15 di luar negeri akan dikenakan pajak dan bea masuk saat masuk ke Indonesia. Besaran pajak dan bea masuk ini tergantung pada cara pembelian, yaitu sebagai barang bawaan penumpang atau melalui jasa pengiriman.

Untuk pembelian sebagai barang bawaan penumpang, iPhone 15 akan dikenakan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10-20%. Untuk pembelian melalui jasa pengiriman, iPhone 15 akan dikenakan bea masuk 7,5% dan PPN 11%.

Berikut adalah tabel perbandingan pajak dan bea masuk untuk pembelian iPhone 15 di luar negeri:

Cara PembelianBea MasukPPNPPhTotal Tagihan
Barang bawaan penumpang10%11%10-20%Rp1.486.000 – Rp1.979.000
Jasa pengiriman7,5%11%Rp2.363.000

Perlu diingat bahwa besaran pajak dan bea masuk ini dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru, dapat diakses melalui situs web Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tips untuk Menghemat Pajak

Berikut adalah beberapa tips untuk menghemat pajak saat membeli iPhone 15 di luar negeri:

  • Berbelanjalah di negara dengan tarif bea masuk yang lebih rendah.
  • Belilah iPhone 15 dalam jumlah besar.
  • Gunakan jasa pengiriman yang dapat membantu mengurus proses impor.

Dengan mengikuti tips-tips ini, Anda dapat menghemat pajak dan mendapatkan iPhone 15 dengan harga yang lebih terjangkau.

Perhitungan pajak ini tidak hanya berlaku untuk pembelian iPhone 15 saja, tapi juga berlaku untuk setiap pembelian perangkat smartphone di Luar Negeri. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *