Pre-Order iPhone 16 Beredar, Menperin: Proposal Investasi Apple Belum Diterima!

Adi Kusanto
Proposal Investasi Apple Belum di Terima Kemenperin

Jakarta – Kabar beredarnya pre-order iPhone 16 di Indonesia menuai sorotan. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita secara tegas menyatakan bahwa pemerintah belum menerima proposal investasi dari Apple, menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas penjualan perangkat tersebut.

“Sampai hari ini kami belum terima proposal. Jadi kita memberikan izin berdasarkan apa? Jawaban menghadiri rapat dari kami juga belum ada kabar,” ujar Menperin Agus Gumiwang, menegaskan ketidakjelasan status investasi Apple.

Pernyataan Menperin ini membantah kabar sebelumnya yang menyebutkan pemerintah telah menyepakati investasi Apple sebesar US$ 1 miliar.

Hingga saat ini, pemerintah masih menunggu kedatangan perwakilan Apple untuk membahas lebih lanjut mengenai investasi dan perizinan penjualan produk mereka di Indonesia.

Baca Juga: Samsung Galaxy S25 Series Duluan Lolos TKDN, iPhone 16 Kapan?

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyiapkan tiga pendekatan bagi produsen yang ingin memasarkan produknya di Indonesia, yaitu skema hardware, software, dan inovasi.

Namun, terungkap fakta bahwa Apple ternyata belum melunasi sisa investasi sekitar US$ 10 juta atau setara dengan Rp 158 miliar dari total komitmen investasi sebelumnya sebesar Rp 1,7 triliun. Kewajiban investasi ini seharusnya telah dipenuhi Apple hingga tahun 2023.

Di tengah ‘utang’ investasi yang belum dilunasi, Apple justru menawarkan proposal investasi baru senilai Rp 1,58 triliun. Lebih lanjut, proposal investasi tersebut juga perlu diperbarui setiap tiga tahun.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen Apple terhadap investasi di Indonesia dan dampaknya terhadap perizinan penjualan produk mereka, termasuk iPhone 16.

Ketidakjelasan status investasi ini berpotensi menghambat penjualan resmi iPhone 16 di Indonesia. Konsumen diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran pre-order yang beredar.

Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya pemenuhan regulasi dan komitmen investasi bagi perusahaan teknologi yang ingin beroperasi di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara.

Kemenperin terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif, namun tetap mengedepankan kepentingan nasional dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *